RIAU ONLINE, JAKARTA-Masyarakat kini diwajibkan untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 kg. Upaya ini disebut bukan sebagai pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Maompang Harahap, kewajiban membawa KTP dalam membeli LPG 3 kg, hanya sebagai pendataan saja. Dari data itu akan terlihat mana masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg.
"Masyarakat ini bisa membeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," ujarnya dalam konferensi virtual, Kamis (3/8/2023).
"Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah dia.
Maopang melanjutkan, sebenarnya kewajiban membawa KTP dan pendaftaran masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg telah disosialisasikan sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 lalu.
Setidaknya, terdapat 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi telah dilakukan sosialiasi.
Hingga 30 Juli 2023, dia mengungkap, sebanyak 6,5 juta konsumen yang telah melakukan transaksi dalam website resmi penyaluran LPG tepat sasaran.
"Pemerintah juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan yaitu kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram," imbuh Maopang.
Meski begitu, Maopang bakal terus memantau distribusi LPG 3 kg ke masyarakat uang berhak. Pihaknya akan bekerja dengan Kepolisian RI juga Pertamina agar penyaluran LPG subsidi itu tepat sasaran.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi," pungkas dia dikutip dari suara.com