Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Gugat Kepala BAPAS ke PTUN

Habib-Rizieq-Shihab12.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Habieb Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta lantaran tidak mendapat izin untuk berangkat umrah.

Gugatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu teregister dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Selasa, 1 Agustus 2023.

Aziz mengatakan pihaknya berencana untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas Habib Rizieq yang diduga dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," papar Aziz.

Ia menyebut, Kejari Jakpus beralasan khawatir dengan minimnya pengawasan terhadap Habib Rizieq saat menjalani umrah. Namun, Aziz menilai alasan itu menggelikan.



"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Aziz pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ujarnya lagi.

Selain itu, Aziz menyebut pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab COVID-19 di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Namun, Rizieq berkewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.