RIAU ONLINE - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20), tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Kuasa hukum keluarga menyebut bahwa korban kerap dipaksa atau dicekoki minuman beralkohol oleh seniornya.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, menduga korban dengan sengaja dibunuh karena kerap menolak ajakan tersebut.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang, dikutip dari Suara.com, Minggu, 30 Juli 2023.
Jajan menduga, sosok senior tersebut ialah IG (33). Sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Bahkan, kata Jajang, sesaat sebelum tewas tertembak Bripda Ignatius sempat bercerita kepada kekasihnya terkait perlakuan dari seniornya tersebut. Kepada kekasihnya, Bripda Ignatius mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu, almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," beber Jajang.
Keluarga Bripda Ignatius rencananya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Jajang memastikan akan turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa riwayat percakapan dari korban kepada kekasih dan keluarga.
"Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," jelasnya.
Polres Bogor telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya Bripda IMS dan Bripka IG. Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Bripda IMS (23) sempat memperlihatkan senjata api ilegal kepada dua temannya sebelum peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AN dan AY yang juga merupakan anggota Polri.
Rio menuturkan, Bripda IMS awalnya bersama AY berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol alias mabuk.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.
Sekitar pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius datang. Berdasar keterangan AN dan AY, Bripda IMS saat itu kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.
Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius menurut Rio hanya berlasung berkisar 3 menit. Perhitungan ini merujuk pada barang bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
"Terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 1 detik. Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," bebernya.
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan senjata api yang digunakan Bripda IMS jenis rakitan tanpa disertai surat atau ilegal. Bripda IMS mengakui kalau senpi ilegal tersebut milik seniornya berinisial Bripka IG.
Senpi tersebut kekinian telah disita Polres Bogor sebagai barang bukti. Selain senpi penyidik juga turut menyita bukti berupa selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ungkap Ramadhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditahan di tempat khusus Provos Divisi Propam Polri. Selain terancam hukuman pidana mati, mereka juga berpotensi dipecat akibat melakukan pelanggaran etik berat.