Ratusan bendera partai Golkar berjejer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Bendera berwarna kuning dipasang di median jalan protokol sejak beberapa waktu lalu/Riau Online/Laras Olivia
(Riau Online/Laras Olivia)
RIAU ONLINE - Surat imbauan larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di beberapa tempat dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasiltias TNI dan Polri, perkantoran BUMD dan BUMN, serta di rumah sakit.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 nanti. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Adapun atribut yang dilarang dipasang di sejumlah tempat itu berupa bendera partai politik, baliho, hingga alat peraga sosialisasi. Aturan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.
Berikut aturannya, sebagaimana dilansir dari kumparan, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milk pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Partai Politik atau Kelompok Masyarakat diimbau tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024. Yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye.
Sebelumnya, sempat ramai dibahas baliho Ganjar Pranowo di markas Kodim 1013/Muara Taweh, Kalimantan Tengah, diturunkan. Penurunan ini dilakukan sebelum KPU mengeluarkan surat edaran.
Panglima TNI Yudo Margono mengatakan alasan penurunan spanduk itu untuk menjaga unsur TNI tetap netral selama pemilu.