RIAU ONLINE, JAKARTA-Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Merujuk ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya, Henri memiliki pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL senilai Rp 650.000.000 .
Henri buka suara soal kepemilikan tersebut. Dia mengaku memang memiliki pesawat, namun disebutnya hasil rakitannya sendiri.
"Benar dan itu hasil rakitan saya mas. Saya pecinta Dirgantara," kata Henri dihubungi wartawan, Kamis (27/7/2023).
Dengan merakit pesawat sendiri, dia ingin membuktikan orang bisa memiliki pesawat dengan biaya yang terjangkau.
"Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau. Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," ujarnya.
Tercatat dalam LHKPN yang dilaporkannya pada Maret 2023, Henri memiliki kekayaan mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, di mana nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,82 miliar.
Kemudian alat transportasi berupa mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, l Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Lalu, ada harta bergerak lainnya yang tidak dirinci, yaitu senilai Rp 452.600.000.
Sedangkan kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000, dan harta lainnya adalah senilai Rp 600 juta. Henri Alfiandi juga melaporkan bahwa dirinya tidak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp 10.973.754.000.
Jadi Tersangka Suap
Sebagaimana diketahui Henri dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa dikutip dari suara.com