Menko Perekonomian Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Airlangga-Hartarto8.jpg
(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 24 Juli 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal meminta keterangan Airlangga sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO atau minyak goreng.

Airlangga tiba di Gedung Bundar Kejagung mengenakan baju batik sekitar pukul 08.24 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu langsung memasuki gedung tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, 20 Juli 2023.

Airlangga diharapkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.



Pada Selasa, 18 Juli 2023, Jampidsus Kejagung batal memeriksa Airlangga dalam perkara ini. Namun, Ketut menyebut ia belum mengetahui Airlangga dimintai keteranga untuk kasus lainnya.

"Saya belum mendengar kalau sampai beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada," tambah Ketut.

Sementara itu, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis lalu. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA