(Dok. PTTI)
Senin, 24 Juli 2023 14:30 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Dok. PTTI)
RIAU ONLINE - Asisten Deputi Bidang SDM ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, mengatakan bahwa rendahnya tingkat kelulusan PPPK tenaga teknis dikarenakan jumlah pelamar yang juga rendah.
Dibandingkan dengan tahun 2021, Aba menyebut pelamar PPPK tenaga teknis jumlah tidak terlalu banyak hanya 30-40 persen. Sehingga ketika kompetisi, kata dia banyak nilai yang tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
"Berbeda dengan pelamar CPNS yang jumlahnya 1 dibanding 500 bahkan ada yang 1 dibanding 1000," kata Aba.
Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) membantah pernyataan tersebut. PTTI menyebut jumlah pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tidak bisa dibandingkan dengan CPNS.
Wakil Ketua Umum PTTI, Muhammad Lufti, mengatakan pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022, selain pendidikan dan usia yang harus sesuai, ada syarat lain yang harus dipenuhi, yakni surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut membuat tidak semua orang bisa melamar, termasuk fresh graduate yang belum punya pengalaman kerja.
"Hal ini berbeda dengan seleksi CPNS yang tidak ada persyaratan pengalaman kerja sehingga siapapun bisa melamar asalkan pendidikan dan usia sesuai dengan yang disyaratkan," ungkap Lutfi dalam keterangannya, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca Juga
Berdasarkan data yang dihimpun PTTI, jumlah formasi untuk PPPK tenaga teknis sebanyak 110.434 dengan jumlah pelamar sebanyak 556.289. Namun, ternyata banyak pelamar yang akhirnya gugur pada seleksi administrasi berkas lantaran tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, sehingga yang lulus ke tahap selanjutnya hanya 153.976 dari hasil sampling pada 114 instansi.
Lutfi menambahkan hal ini menyebabkan seleksi PPPK tenaga teknis 2022 tampak sepi pelamar. Ia menilai rendahnya jumlah pelamar dikarenakan syarat untuk mendaftar yang sulit bukan karena antuasiasme para pelamar yang rendah.
"Bahkan ada beberapa instansi yang mensyaratkan bukti slip gaji serta absensi selama bekerja,” kata Lutfi.
Menanggapi hal ini, Sekjen PTTI, Fikir Ardiyansyah, melakukan upaya komunikasi dengan Staf Khusus Menpan RB, Wanto Sugito.
"Kebijakan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat, proses ini terhambat karena konsentrasi kita terbagi dengan RUU ASN, nanti kebijakan reformulasi akan disampaikan oleh Menpan RB sendiri ke publik dalam waktu dekat jadi mohon bersabar," kata Wanto Sugito dalam komunikasi melalui telepon itu.
Pada kesempatan itu, Lutfi menyatakan bahwa PTTI terus mendorong Menpan RB untuk segera memutuskan dan merilis kebijakan reformulasi yang beberapa bulan ini dirumuskan sebagai langkah tindak lanjut untuk merespon rendahnya tingkat kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022.
“Dengan melihat fakta dan data riil yang ada di lapangan, agar banyak formasi kosong pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat terisi sehingga instansi-instansi dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat juga bisa lebih cepat dan maksimal, mengingat para peserta sudah melewati rangkaian seleksi yang sangat selektif jadi kompetensinya sudah tidak diragukan lagi,” imbuh Lutfi.
Sebelumnya, PTTI juga telah bertemu dengan Ketau DPP PDIP Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning, yang fokus pada isu buruh, tenaga kontrak dan kaum kelas bawah, untuk mendiskusikan masalah ini.
"Saya berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi keresahan para pihak yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Teknis Indonesia ini," ungkap Ribka.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan UUD 1945 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PTTI berharap adanya komunikasi dengan Ribja Tjiptaning dapat membantu masyarakat yang ada di bawah untuk bisa diangkat derajatnya ke tingkat uang lebih baik lagi.