Tip Cuci Piring Bekas Babi yang Benar Menurut Islam

Piring-kotor2.jpg
(Unsplash)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Selebgram Jovi Adhiguna viral karena makan kerupuk babi saat sedang makan bakso di salah satu restoran halal, Baso A Fung, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Jovi Adhiguna makan bakso halal namun ia membawa kerupuk babi yang telah ia beli di tempat lain.

Dampaknya, pihak restoran menghancurkan seluruh peralatan makannya sebagai langkah untuk menjaga label halal yang telah diperoleh selama bertahun-tahun lamanya. Sebenarnya bagaimana cara mencuci piring bekas babi yang benar?

Sebagaimana yang telah diketahui, makan daging babi hukumnya haram dan wadah yang digunakan mengandung mughalladzah atau najis berat. Pertanyaannya, bagaimana cara mencuci piring yang benar sebagaimana sesuai dengan syariat Islam untuk menjadikan halal kembali? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, ada seorang sahabat menjelaskan bahwa hal yang harus dilakukan ketika alat makan merupakan bekas babi. Rasulullah SAW menyarankan kepada sahabat untuk mengganti wadah jika memungkinkan, namun jika tidak ada wadah yang lain, maka boleh untuk menggunakan wadah tersebut dengan syarat dicuci terlebih dahulu.

"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka? Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)



Berikut ini cara mencuci piring bekas babi sebagaimana menurut syariat Islam yang bisa kamu ketahui:

1. Dalam proses membersihkan peralatan makan, air yang digunakan haruslah suci dan memiliki sifat mensucikan. Penggunaan air mengalir lebih disarankan bagi umat Islam, karena akan lebih aman dan memberikan efek pembersihan yang lebih baik.

2. Setelah mencuci, penting untuk membilas piring atau wadah yang terkena najis babi sebanyak tujuh kali, sehingga seluruh bagian yang terkena najis tercakup dalam proses pencucian. Dengan demikian, alat makan tersebut dianggap suci dan layak digunakan kembali. Jika air sudah keruh atau tercemar dengan debu, misalnya air di sungai yang dangkal, maka sebaiknya segera membilas dengan air bersih. Tidak perlu menambahkan debu dalam proses pencucian, karena itu tidak diperlukan.


3. Selama proses pembersihan, pastikan untuk tidak mencampurkan wadah yang telah suci dari najis babi dengan wadah yang masih terkena najis. Upayakan untuk menjaga pemisahan agar tidak terjadi kontaminasi antara peralatan makan yang bersih dan yang terkena najis.

4. Pastikan air bekas cucian peralatan makan yang terkena najis babi tidak mengenai atau mencemari peralatan lain yang ada di tempat pencucian. Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan peralatan lain menjadi haram untuk digunakan karena terkontaminasi najis.

5. Sebagai langkah lebih lanjut, disarankan agar alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya. Hal ini dapat membantu menjaga kebersihan dan kesucian peralatan makan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan mematuhi panduan-panduan di atas, umat Islam dapat menjaga kebersihan dan kesucian peralatan makan, khususnya ketika menghadapi situasi piring atau wadah yang terkena najis babi. Dengan memahami tata cara mencuci yang benar, kita dapat memastikan bahwa peralatan makan yang digunakan sesuai dengan ajaran agama Islam dan dapat digunakan dengan aman dan bersih dikutip dari suara.com

Demikian ulasan singkat mengenai cara mencuci piring yang benar agar tidak terkontaminasi bekas babi. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!