RIAU ONLINE - Polisi menangkap Oki Kristodiawan (26) tanpa luka dan meninggal dalam kondisi penuh luka. Oki ditangkap sejumlah polisi dari Polresta Banyumas.
Kematian pria Banyumas itu viral dan menjadi perbincangan setelah diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
"20 Mei 2023. Kepolisian Sektor Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan."
"2 Juni 2023. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam," sebagaimana dikutip dari kumparan, Selasa, 18 Juli 2023.
Dua pernyataan itu dicuit LBH Yogyakarta melalui akun Twitter @LBHYogyakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.
Oki ditangkap pada 17 Mei 2023. Ia dituduh mencuri sepeda motor. Bahkan proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras.
LBH Yogyakarta menjelaskan, Oki saat ditangkap tidal melakukan perlawanan, namun dipaksa tiarap. Polisi juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya saat menangkap Oki.
Menurut LBH Yogyakarta, Oki ditangkap dalam kondisi tubuh bersih tanpa luka. Namun, saat keluar dari Polsek Baturraden, untuk menunjukkan barang bukti, tubuh Oki banyak luka.
LBH Yogyakarta juga menunjukkan video polisi mengancam akan menembak Oki. Tak hanya itu, LBH Yogkarta pun telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng.
kumparan mendapatkan foto-foto dan video yang memperlihatkan kondisi tubuh Oki. Berita ini tidak bisa menjelaskan secara detail, namun secara garis besar begini:
Luka di Punggung
- Kiri atas
- Kanan atas
- Tengah kiri
- Tengah
- Bawah kiri
- Luka di tangan kiri
- Lengan atas dekat pundak
- Lengan bawah
- Sikut
Luka di tangan kanan
- Pergelangan
Luka di kaki kiri
- Lutut
- Betis
- Bagian bawah
- Pergelangan
- Luka di kaki kanan
- Lutut
- Betis
- Pergelangan
Luka-luka ini hanyalah yang terlihat di foto dan video. Sedangkan tidak semua bagian tubuh, misalnya kepala, terlihat di foto-foto dan video.
Purwanto, sepupu Oki, pernah menjelaskan bahwa tubuh Oki dipenuhi luka sayatan dan memar, seperti di kepala dan perut.
"Yang saya lihat luka di punggung, ada seperti sayatan di paha, kaki, luka di pergelangan kaki, kepala memar, perut ada luka seperti sabetan," kata sepupu Oki, Purwanto.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut Oki tewas dianiaya 10 narapidana di dalam tahanan Polres Banyumas.
Adapun 10 tersangka tersebut merupakan tahanan satu sel Oki, yakni D, GW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA, IW. Menurut polisi, mereka kesal karena Oki tidak menjawab saat ditanya, sehingga terjadi penganiayaan hingga Oki ambruk pada 18 Mei 2023.
Oki lalu dibawa polisi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan sekitar dua pekan. Pada 2 Juni 2023 Oki dinyatakan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, menegaskan bahwa Polda Jateng terus berupaya memproses kasus tewasnya Oki seadil-adilnya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Oki. Tim khusus ini terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Iqbal.
Ditreskrimum dan Propam Polda Jateng serta penyidik Polresta Banyumas pun membentuk tim gabungan mengusut kasus ini.
"Dari penyidikan yang kami lakukan, memang benar di sana terjadi pelanggaran atau tidak pidana. Jadi, meninggalnya itu, satu, karena 10 orang tahanan dalam sel," kata Luthfi, Senin, 17 Juli 2023.
"Sedangkan anggota (polisi), ada 11 anggota terlibat. 11 anggota ini, 4 anggota kami kenakan sanksi disiplin kemudian 7 orang kami kenakan terkait dengan kode etik," katanya.
"Kami dalami kembali, 4 anggota di antara 7 itu masuk ke ranah pidana jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa anggota telah melakukan pidana, yang hari ini sudah kami lakukan penahanan," kata Luthfi.
Luthfi menyebut sanksi disiplin dikenakan karena kelalaian polisi yang tidak menjaga tahanan.
"Artinya dia tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pada saat penangkapan, ada 4 anggota yang melakukan tindak pidana entah itu memukul dan lain-lain," kata Luthfi.
Empat polisi itu dikenakan pasal 170 KUHP. Itu pasal yang mengatur tindakan kekerasan.