Viral Istri Hamil Babak Belur Dianiaya, Suami Jadi Tersangka Tak Ditahan Polisi

Viral-video-aksi-sadis-suami-kdrt-istri.jpg
(tangkapan layar/ist via Suara.com)

RIAU ONLINE - Seorang istri yang tengah hamil berinisial TM di Serpong, Tangerang Selatan, babak belur dianiaya sang suami, BD. Anehnya, sang suami tak ditahan polisi meski sudah jadi tersangka.

Penganiayaan itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @viralciledug, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Jumat, 14 Juli 2023.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menganiaya istrinya dengan cara memiting leher korban. Korban bahkan diseret masuk ke rumah.

Menurut narasi dari akun tersebut, BD disebutkan memukul wajah istrinya hingga berdarah-darah. Warga sekitar kompleks sempat menghentikan aksi brutal BD.

Setelah penganiayaan itu, ibu korban sempat mendatangi kediaman dan melihat kondisi anaknya. Sayangnya, ibu korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.

TM kemudian mencoba melarikan diri melalui jendela rumah namun gagal. Alhasil, korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan cara ditindih dan dipukul.



Pelaku menghentikan penganiayaan tersebut setelah dilerai oleh beberapa tetangganya. Pelaku lantas digiring ke kantor polisi.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Siswanto mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023.

"Benar (Rabu kejadiannya). Kasus itu ada," ujar Siswanto.

Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, motif suami menganiaya istrinya karena cemburu buta kepada korban.

"Sudah kami mintai keterangan sebagai tersangka. Pasal 44 UU KDRT. (Penyebab penganiayaan) kesal intinya, over protektif, cemburu juga," jelas Siswanto.

Namun, BD yang sudah jadi tersangka tidak ditahan. Siswanto menyampaikan penganiayaan tidak sampai mengganggu mata pencaharian. Selain itu, sebab dalam kasus ini yang terlibat adalah suami dan istri.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan korban sudah mendapat perawatan pasca tindakan penganiayaan itu.