Siasat Jahat Andhi Pramono: 10 Tahun Jadi Broker, Simpan Uang Haram di Rekening Mertua

Andhi-Pramono-ditahan-kpk.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pranomo, sebagai tersangka gratifikasi dan pecucian uang (TPPU) pada Senin, 12 Juni 2023. Andhi ditahan selama 20 hari.

KPK pun mengungkap siasat Andhi Pramono untuk menyembunyikan gratifikasi Rp 28 miliar dari pengusaha tidak terendus penegak hukum.

Andhi Pramono menjabat sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Semasa menjabat, ia disebut turt menjadi broker dengan memanfaatkan jabatannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Andhi memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya. Aktivitas itu dilakukan Andhi sejak 2012 sampai 2022.

"(Andhi Pramono) juga memberi rekomendasi bagi pengusaha di bidang ekspor-impor, sehingga bisa dipermudah saat melakukan aktivitas bisnis," ujar Alex Marwata, dikutip dari Suara.com, Minggu, 9 Juli 2023.



Andhi sebagai broker diduga menghubungkan para importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia untuk dikirim ke Kamboja, Vietnam, Filipina, dan Thailand. Andhi yang menjadi broker pun mendapat imbalan.

KPK menyebut bahwa setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi menyalahi aturan Kepabeanan. Pengusaha yang dapat izin ekspor-impor pun tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Menurut catatan KPK, Andhi diduga mendapat gratifikasi Rp 28 miliar selama 10 tahun sebagai broker. KPK menilai angka itu kemungkinan akan bertambah.

Uang haram itu digunakan Andhi untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

KPK pun mengungkap cara Andhi menyembunyikan uang haram itu agar tak diketahui penegak hukum. Ia menampung uang hasil gratifikasi tersebut, di antaranya di rekening mertua. Namun, KPK belum menyebut besaran uang yang ditampung di rekening mertua Andhi.

"Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, digunakan untuk rekening menampung gratifikasi," ucap Alex.

Andhi Pramono diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga telah ditahan KPK.