Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas

Chuck-Putranto.jpg
(Suara.com/Rakha)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kompol Chuck Putranto, disebut-sebut langsung berkumpul dengan keluarga sambil liburan usai dinyatakan resmi bebas dari penjara.

Hal itu diterangkan oleh pengacara Chuck Jhonnya Manurung. Dia mengaku tidak mengetahui keberadaan eks Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo ini.

"Kayaknya lagi liburan, langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).

Jhonny menegaskan Chuck bebas tanpa syarat dari penjara. Sebab Chuck mendapat asimilasi masa pandemi Covid-19.

"Kalau asimilasi kan Covid sudah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," jelas Jhonny.

Untuk diketahui, Chuck Putranto dinyatakan resmi bebas dari tahanan.

"Iya (Chuck) sudah bebas," kata pengacara Chuck, Jhonny Manurung, saat dikonfirmasi.



Jhonny menyebut Chuck selama ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Chuck disebut bebas bulan ini.

"Tanggalnya saya nggak mastiin lagi," ujar Jhonny.

Chuck dinyatakan bebas usai mendapat pengurangan hukuman karena mendapatkan asimilasi masa pandemi Covid-19.

"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelas Jhonnya.

Divonis 1 Tahun Penjara

Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut dinyatakan inkrah karena Chuck tidak menyatakan banding atas vonis tersebut dikutip dari suara.com