RIAU ONLINE - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, Selasa, 27 Juni 2023. Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Plate memasuki ruang sidang pukul 10.28 WIB setelah mengenakan batik warna emas. Tak ada kalimat yang diucapkan Plate. Ia langsung menuju ke kursi terdakwa di ruangan sidang yang penuh sesak dengan pengunjung.
Dalam agenda sidang hari ini, Plate akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Plate, dua terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryono sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, juga akan dibacakan dakwaannya.
Sesaat setelah sidang dibuka, hakim terlebih dahulu mengkonfirmasi identitas Plate, juga kondisinya.
"Sehat, Yang Mulia," kata Plate menjawab pertanyaan hakim, dikutip dari kumparan, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny Plate dkk dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plate menjadi satu dari dari 6 tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih.
Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal, yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.