Ini Kata Ulama Soal Kerbau Jadi Hewan Kurban, Bolehkah?

Kerbau2.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Umat muslim mulai mempersiapkan hewan kurban jelang Idul Adha 2023 yang tinggal menghitung hari. Namun timbul pertanyaan, bolehkah kurban dengan kerbau? Pasalnya dalam tuntunan kurban yang disyariatkan Rasulullah Saw tidak tercantum kerbau sebagai hewan kurban. Di samping itu, kerbau merupakan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Dasar pemilihan hewan kurban adalah adalah hadis Rasulullah mengenai ketentuan penyembelihan kambing, sapi, dan unta. Rasulullah bersabda dalam hadis riwayat Imam Malik bin Anas yang menyebutkan,

"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)," (HR Imam Malik bin Anas).

Di samping itu perintah berkurban dengan sapi dan unta juga tertulis dalam hadis berikut. “Kita bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).



Lantas bagaimana dengan kerbau? Apakah kerbau boleh digunakan untuk hewan kurban? Melansir NU Online, kerbau banyak dijadikan masyarakat Indonesia sebagai hewan pengganti sapi saat Idul Adha. Bukan tanpa alasan, kerbau merupakan sahabat setia masyarakat yang hidup dari usaha pertanian.

Kerbau digunakan untuk membajak sawah atau mengangkut hasil panen sehingga kepemilikan atas kerbau lebih besar daripada sapi. Menyikapi kondisi yang berbeda di Indonesia dan di Arab Saudi ini, beberapa ulama menyebutkan kerbau boleh digunakan sebagai hewan kurban pengganti sapi.

Salah satu yang mendukung pemakaian kerbau untuk menggantikan sapi kurban adalah Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi. Dia berkata, “Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar." (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).

Selain itu, ulama lain yang mendukung pemakaian kerbau sebagai hewan kurban adalah Syekh Sulaiman al-Bujairimi yang mengatakan, “Ucapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liar” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Iqna’, juz 4, hal. 332).

Demikian penjelasan ulama mengenai bolehkah kurban dengan kerbau untuk Idul Adha 2023 dikutip dari suara.com