Presiden ke-6 RI Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

SBY12.jpg
([Suara.com/Anang Firmansyah])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. 

Pernyataan itu disampaikan SBY lewat akun twitter resminya @SBYudhoyono dikutip Suara.com, Kamis (15/6/2023).

SBY menilai dengan MK memutuskan sistem pemilu tetap terbuka ini sudah sesuai dengan harapan rakyat.

"Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan yang jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata SBY.

Menurutnya, kalau pun sistem pemilu terbuka ini masih ada titik lemahnya, maka hal itu bisa disempurnakan oleh pihak berwenang seperti Presiden dan DPR RI.

"Andai kata Sistem Proporsional Terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka untuk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka," tuturnya.


Lebih lanjut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyampaikan, sebelum meninggalkan jabatannya sebagai presiden pada 2014 silam, dirinya mengaku sempat menerbitkan Perppu untuk tetap mempertahankan sistem Pilkada langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.

"Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," pungkasnya.

Putusan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS dikutip dari suara.com