RIAU ONLINE, JAKARTA-Oknum TNI-Pori disebut Kepala Badan Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, kata Benny, ada juga pejabat kementerian, hingga oknum di lembaganya yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.
"Jujur, ya ada oknum TNI terlibat, oknum Polri terlibat, oknum kementerian terlibat, dan di BP2MI, badan yang saya pimpin terlibat," kata Benny, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/6/2023).
Benny mengaku, delapan bulan silam, baru saja memecat seorang oknum di lembaganya yang terlibat sindikat perdagangan orang. Benny menegaskan, tak bakal segan dalam menindak pihak yang terlibat dalam TPPO.
"Saya diberi pertimbangan jangan dipecat, saya bilang tetap dipecat sekalipun hanya 1 menit usia pensiunnya," kata Benny.
"Kita ingin menegakkan hukum untuk membuktikan negara ini tidak boleh kalah negara ini harus hadir, kuncinya di situ," katanya.
Sebelumnya, Polri mengklaim telah mengungkap 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sepanjang tahun 2020-2023. Sebanyak, 500 lebih tersangka telah ditangkap.
"Dilihat data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Menurut penuturan Ramadhan, pengungkapan terbesar terjadi pada tahun 2022. Sindikat ini menggunakan modus pekerja Migran.
"Tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mengklaim Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang membekingi sindikat pelaku TPPO tak akan pandang bulu.
"Termasuk bila ada oknum aparat kepolisian yang menjadi beking. Saya ulangi bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," katanya.
Ancaman Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal mencopot jajaran anggota yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.
Hal ini disampaikan Listyo di hadapan pejabat Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6/2023). Listyo menyampaikan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.
"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6/2023) dikutip dari suara.com