9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Ini Daftarnya

uang37.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan kasus transaksi Rp 349 triliun yang sempat diungkap oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menelusuri dan mengumpulkan nama-nama tersangka serta pihak yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.

KPK menemukan transaksi mencurigakan itu dari 33 laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan juga sudah memiliki laporan ini sebagai bukti konkrit adanya dugaan TPPU ini.

"Total semuanya ada 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," ungkap Firli dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023, lalu, dilansir dari Suara.com, Selasa, 13 Juni 2023.

Penyidikan pun dilakukan terhadap 12 laporan yang masuk ke KPK, 3 laporan di antaranya sudah diterima Mabes Polri.

Firli menyebut KPK telah mengantoni 9 nama pihak yang terbukti terlibat transaksi mencurigakan. Kebanyakan nama-nama tersebut merupakan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Investigasi yang dilakukan KPK terhadap laporan TPPU ini pun menemukan ada 9 nama pegawai Kemenkeu termasuk para pejabatnya yang terlibat dalam transaksi ini. Siapa saja?

1. Andhi Pramono

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah dicopot dari jabatannya. Saat ini Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penyidikan.

2. Eddi Setiadi

Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Eddi Setiadi, divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta serta diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 565 juta.

3. Istadi Prahastanto



Mantan pegawai Bea Cukai, Istadi Prahastanto, saat ini masih menjalani penyelidikan.

4. Heru Sumarwanto

Mantan pegawai Bea Cukai, Heru Sumarwanto, yang masih menjalani penyelidikan.

5. Yul Dirga

Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Yul Dirga didenda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar USD18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.

6. Hadi Sutrisno

Mantan Pemeriksa Pajak Madia KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno, juga sudah divonis 6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp200 juta.

7. Yulmanizar

Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemerisaan dan Penagihan, Yulmanizar, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

8. Wawan Ridwan

Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Wawan Ridwan, divonis hukuman 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

9. Alfred Simanjuntak

Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Alfred Simanjuntak, divonis 8 tahun penjara, didenda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.