RIAU ONLINE, JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memproses permohonan laporan yang diajukan oleh Bripka Andry Darmairawan terkait kasus setoran duit ratusan juta ke atasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bripka Andry sampai sekarang belum memenuhi persyaratan permohonan perlindungan.
"Harus ada syarat formil dan materil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materilnya belum dilengkapi," ujar Hasto saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, Hasto menyebut permohonan dari Bripka Andry masih terkait ranah etik di kepolisian. Dia menegaskan laporan itu belum ditolak.
"Jadi kalau sekarang ini yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya, kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Belum (ditolak)," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan LPSK masih menunggu Bripka Andry memenuhi syarat permohonannya.
"LPSK masih menunggu syarat, kelengkapan syarat permohonan. Penelaahan saja belum bisa dilakukan," lanjutnya.
Ngadu ke LPSK
Sebelumnya, Bripka Andry Darmairawan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan tersebut diajukan pada pekan lalu.
"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Pada Rabu (7/6/2023) kemarin, lanjut Hasto, Bripka Andry juga datang ke Kantor LPSK. Kedatangannya dalam rangka melengkapi berkas permohonan.
"Saat ini masih sedang/akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," jelas Hasto.
Bripka Andry sempat tak diketahui keberadaannya usai mengungkap adanya dugaan setoran uang senilai Rp 650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Bripka Andry meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 maret 2023 tidak melaksanakan dinas," kata Nandang kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Nandang mengklaim pihaknya hingga kekinian masih mencari Bripka Andry. Selain itu juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," katanya.
Kisah Bripka Andry ini mulanya heboh di media sosial. Dia mengaku menyetor uang senilai Rp 650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.
"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.
"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," kata dia.
Belakangan, Polri mengklaim tak ada aturan di institusinya yang mewajibkan anak buah menyetor sejumlah uang ke atasan. Sekaligus menyatakan akan menindak tegas apabila ada yang melakukan praktik setor-menyetor tersebut.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) dikutip dari suara.com