Menkominfo Johnny G Plate tersenyum setelah resmi jadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)
((Suara.com/Yasir))
RIAU ONLINE, JAKARTA-Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Johnny resmi diberhentikan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam Keppres 41/P, Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Johnny atas kinerjanya selama bekerja menjadi Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Jokowi.
Adapun Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam keppres.
Keppres 41/P itu diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) dan langsung berlaku dikutip dari suara.com