BREAKING NEWS: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK

Andhi-Pramono3.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi Pramoni dan keluarga menjadi sorotan karena gaya hidup keluarganya yang kerap pamer di media sosial.

Andhi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul status penyelidikan perkaranya yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali menyebut peningkatan status penyelidikan ke penyidikan menyusul ditemukan alat bukti.

"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.



Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andhi bepergian ke luar negeri.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negri selama enam bulan ke depan.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Nursaleh.

Andhi sebelumnya telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.

Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar dikutip dari suara.com