RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri) " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023).
Ali menyatakan belum dapat membeberkan secara detail terkait dugaan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," kata Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
Dicekal KPK
Di samping itu, Habis Hasan telah dicegah ke bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 9 Mei sampai 9 November 2023 mendatang.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Belasan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) dikutip dari suara.com