BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

irjen-teddy-minahasa11.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan jika terdakwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.


Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dikutip dari suara.com