RIAU ONLINE - Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa, 11 April 2023. Anas keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB.
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, serta tindak pidana pencucian uang.
Anas belum bebas murni lantaran masih dalam status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun, ratusan simpatisan Anas memadati area depan Lapas Sukamiskin, menyambut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, dilansir dari kumparan.
Anas dijerat KPK sebagai tersangka pada 2013, dan menyidik kasus korupsinya. Belakangan, terungkap pula kasus pencucian uangnya selama lima tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 memvonis Anas 8 tahun penjara. Di tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman itu dikurangi menjadi 7 tahun penjara
Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara. Kala itu, Artidjo Alkostar menjadi ketua majelis hakim kasasinya.
Anas Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2018 berbarengan dengan pensiunnya Artidjo sebagai hakim agung.
Pada 2020, MA mengabulkan PK Anas, memotong hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.