RIAU ONLINE, JAKARTA-Verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan KPU RI sudah memenuhi syarat.
KPU RI melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima.
Adapun pernyataan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 tercantum dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," kata Hasyim dikutip Sabtu (1/4/2023).
Setelah memenuhi syarat, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Verifikasi faktual itu bakal dilakukan hingga 4 April 2023.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI dikutip dari suara.com