RIAU ONLINE, PADANG-Seorang Pedagang Kaki Lima berteriak histeris saat lapaknya dibongkar paksa petugas Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/3/2023).
Lapaknya terpaksa dibongkar karena melanggar peraturan daerah (Perda) yang mengganggu ketertiban umum.
"Pedagang tersebut juga memaki-maki petugas karena tak terima lapaknya dibongkar," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.
Lapak tersebut terpaksa dibongkar petugas lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar. Penertiban di bulan Ramadhan ini dilakukan di sekitar Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Meski dimaki-maki pegadang, petugas tetap membongkar lapak PKL tersebut. "Lapak mereka mengganggu pejalan kaki. Tidak ada ruang bagi pejalan kaki karena trotoar dipakai," katanya.
Mursalim mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan SK4, TNI, Polri karena dianggap mengganggu fasilitas umum.
"Sebelum dibongkar, kami sudah lakukan pendekatan humanis dan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha yang melanggar, tapi karena tidak diindahkan makanya dibongkar," katanya.
Pembongkaran tersebut sebetulnya sudah ditunda. Awalnya, pemilik lapak memohon agar membongkar sendiri kedainya itu, namun ternyata tak kunjung dilakukan dikutip dari suara.com