MUI Minta Jokowi Cabut Larangan Pejabat Gelar Buka Bersama

KH-Cholil-Nafis.jpg
((Suara.com/Bagaskara))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang buka puasa bersama khusus untuk lembaga pemerintahan.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI KH Cholil Nafis meminta Jokowi mencabut arahan untuk seluruh pejabat negara meniadakan acara buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Keinginan itu dia sampaikan supaya tidak ada kegaduhan terjadi pada Ramadhan kali ini.

"Sebaliknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh bulan Ramadan," tulis Cholil melalui akun Twitternya, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Kemudian, Cholil juga menganggap kalau larangan yang dibuat Jokowi itu tidak realistis dengan menggunakan alasan pandemi Covid-19 hingga pola hidup sederhana.

"Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana, apalagi karena Covid sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," tuturnya.



Dirinya juga sempat bingung dengan nihilnya kekompakan Jokowi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebab, Mahfud menyebut larangan bukber itu dibuat agar instansi pemerintah tidak menghamburkan anggaran untuk menggelar bukber.


"Surat arahannya soal Covid sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena Covid atau foya-foya, Pak?" katanya bingung.


Larangan Gelar Bukber

Sebelumnya, Jokowi mengimbau agar pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut dikutip dari suara.com