(suara.com/Dea)
Selasa, 21 Maret 2023 16:24 WIB
Editor: Joseph Ginting
(suara.com/Dea)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Partai Prima merespons positif petusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU untuk menggelar verifikasi ulang atas keikutsertaan partai Prima sebagai peserta Pemilu.
Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyatakan partainya siap mengikuti verifikasi ulang peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/1/2023, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk menggelar verifikasi ulang atas keikutsertaan partai Prima sebagai peserta Pemilu.
Baca Juga
"Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," ujar Dominggus di kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Prima, bukan sengketa proses pemilu. Putusan tersebut dikatakannya sebagai upaya mencari keadilan semata demi menjadi peserta Pemilu.
"Ini membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," ucapnya.
Dalam putusan Bawaslu, KPU harus memberikan waktu 10 hari sejak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk Prima melengkapi dokumen verifikasi ulang. Dominggus pun menyatakan pihaknya siap memenuhi segala permintaan KPU terkait urusan administrasi ini.
"Intinya kita ingin hak politik kami dipulihkan termaksud soal rentang waktu yang disebutkan dalam amar putusan nomor lima dan juga serta merta disebutkan amar putusan nomor enam itu sebenarnya ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik," pungkasnya dikutip dari suara.com