Menkeu Sebut Sosok SB dan DY Punya Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Siapa?

Sri-Mulyani2.jpg
((YouTube/Gita Wirjawan)

RIAU ONLINE - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap dua sosok berinisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo mencurigakan. Keduanya memiliki total transaksi yang menyentuh angka ratusan triliun rupiah.

SB dan DY disebut Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Senin 20 Maret 2023 di Kantor Kemenko Polhukam.

Sri Mulyani mengungkapkan, transaksi dari dua sosok tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak-nya tak sesuai dengan laporan PPATK.

Ia menyebut, berdasarkan laporan PPATK pada 2020 lalu terdapat transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilainya mencapai Rp 189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan sepanjang tahun 2017-2019. Atas dasar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kemudian melakukan penelitian.

SB, sebut Sri Mulyani, memiliki saham di perusahaan PT BSI dan berpenghasilan hingga Rp 8,24 triliun.

Menurut data PPATK, PT BSI sudah membayar pajak senilai Rp 11,7 miliar. Namun, berdasarkan data di Kemenkeu hanya tercatat Rp 11,56 miliar.



"Satu, figurnya pakai inisial SB. Di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI," ungkap Sri Mulyani.

"Di SPT pajaknya (PT BSI tercatat melapor) Rp 11,56 triliun. Jadi, perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," sambungnya, dikutip dari Suara.com, Selasa, 21 Maret 2023.

Sementara sosok DY, kata Sri Mulyani, melapor dalam SPT jumlahnya hanya sebesar Rp 38 miliar. Namun, menurut temuan PPATK nominalnya mencapai Rp 8 triliun. Mereka pun akan dipanggil DJP.

"Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan nomor account-nya 5 orang yang merupakan karyawannya," tutur Sri Mulyani.

Terkait dua inisial tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Pratowo, menyebut bahwa SB dan DY bukan pegawai Kemenkeu, melainkan orang luar.

"Itu semua eksternal (bukan pegawai Kemenkeu), wajib pajak," kata Prastowo melalui keterangan tertulisnya.

Sementara, Sri Mulyani menyebut kedua sosok itu merupakan para pekerja ekspor dan impor. Mereka melakukannya untuk emas batangan atau perhiasan hingga money changer dan sejenisnya.

"Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," kata Sri Mulyani.

Bukan cuma SB dan DY, Sri Mulyani turut mencurigai adanya hal janggal pada perusahaan PT IKS. Sebab, menurut data PPATK pada 2018-2019, nilainya menunjukkan Rp 4,8 triliun. Namun dalam SPT, perusahaan tersebut hanya mencapai Rp 3,5 triliun.