Ultras Garuda bersama Gabungan suporter klub di Indonesia melakukan aksi 1000 lilin dan tabur bunga di depan Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
([Suara.com/Alfian Winanto])
RIAU ONLINE, SURABAYA-Dua terdakwa tragedi kemanusian Kanjuruhan divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Hakim meyakini gas air mata yang menyebabkan 135 korban meninggal didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, dipicu gas air mata yang ditembakkan polisi.
Menanggapi putusan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengungkit kronologi penembakan gas air mata.
"Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Uli menegaskan, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton, utamanya pada tribun 13.
"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," sebutnya.
Komnas HAM menyakini para terdakwa memiliki kapasitas mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata.
"Serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan," tegas Uli.
Sayangkan Putusan Hakim
Lebih lanjut, Komnas HAM menyayangkan putusan Majelis Hakim yang menvonis bebas dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," tegas Uli.
Komnas HAM pun mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding demi keadilan para korban dan keluarga korban.
"Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," kata Uli dikutip dari suara.com