Agnes Gracia menutupi mukanya menggunakan hoodie coklat. Agnes dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim pada Rabu (8/3/2023) malam. [Suara.com/M Yasir]
([Suara.com/M Yasir])
RIAU ONLINE - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan AG (15) yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20) hukumannya di atas lima tahun.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan AG di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Penahaan terhadap AG dilakukan dengan sejumlah alasan.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki, dikutip dari Suara.com, Kamis, 9 Maret 2023.
Selain itu, kata Hengki, AG ditahan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Hengki menyebut ada pertimbangan khusus lainnya terkait penahanan AG.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.
AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan Mario di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.
AG bakan ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Namun, kata Hengki, tidak menutup kemungkinan penahanan AG akan diperpanjang mengingat kasus ini belum rampung.
"Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.
Hengki menyebut, penahanan terhadap AG dilakukan dengan berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Sementara AG kini dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.