RIAU ONLINE - Setelah sekian lama, Richard Elizer Pudihan Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali mengenakan seragam dinas Polri.
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) memimpin sidang etik Richard. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bertindak selaku ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
"Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri," kata Ramadhan, dikutip dari Suara.com.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP Richard tertutup untuk media. Namun, hasilnya akan disampaikan sore nanti.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.