RIAU ONLINE - Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang etik yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Rabu, 22 Februari 2023, hari ini.
Richard mengenakan baju dinas Polri memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.27 WIB, dengan pengawalan anggota Provos.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sidang etik Richard dipimpin oleh tiga orang, atu bertindak sebagai ketua majelis sidang etik, kedua wakil ketua majelis, dan ketiga selaku anggota majelis.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan, dikutip dari Suara.com.
Ramadhan mengatakan, persidangan akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, delapan orang saksi dihadirkan dalam persidangan ini.
"Ada delapan orang saksi," ungkapnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sebelumnya mengatakan bahwa nasib keanggotaan Richard akan diputuskan dalam sidang KKEP. Dedi menegaskan bahwa Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyrakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi memastikan akan mengumumkan hasil sidang etik Richard kepada publik. "Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyatakan siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaga itu. Peluang itu terbuka lebar bagi Richard jika Polri memutuskan tidak memecatnya.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi mengaku, harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini juga telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan di lembaganya.
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Edwin, sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK telah mengenal Richard. Sehingga kata dia, keinginan untuk menarik Richard ke LPSK akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ungkap Edwin.
"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.
Sebagaimana putusan sidang, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard seselaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).
Richard juga dinilai bersikap sopan selama sidang berlangsung, belum pernah dihukum, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya ke depannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.