RIAU ONLINE, JAKARTA-Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan banding terhadao vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yan divonis 1,5 tahun penjara.
"Terhadap perkara terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana sesuai keterangan pers yang diterima Riauonline.
Kejaksaan Agung RI mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pembacaan vonis para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa, Ferdi Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putry Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Makruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal divonis 13 tahun dan Richard Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan.
"Para hakim dapat membuktikan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," katanya.
Selain itu, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
"Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya," lanjutnya.
Namun untuk Bharada E yang masuk dalam Justice Colabulator fan koorparatif selama dalam persidangan, mendapat maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kuasa hukum Bharada E menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum banding dan menerima vonis Hakim PN Jakarta Selatan," pungkasnya.