RIAU ONLINE - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
"Richard Eliezer dijatuhkan pidana selama satu tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari Suara.com.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah lebih dulu memvonis mati Ferdy Samo. Hakim Wahyu menyatakan tak ada hal yang meringankan di hukuman Sambo.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Mereka dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.