RIAU ONLINE - Mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadali menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim juga menyatakan hukuman tersebut akan dikurangi selama terdakwa Kuat Maruf berada di dalam tahanan.
"Terdakwa juga diminta tetap dalam tahanan," kata hakim.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar JPU dalam di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023, lalu.