RIAU ONLINE, JAKARTA-Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sembari bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan memvonis mati Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan memutuskan Ferdy Sambo bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," kata Rosti Simanjuntak setelah persidangan.
Rosti berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo.
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti lagi.
Dia menilai, vonis hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir J yang menurutnya dibunuh secara sadis serta kejam.
Untuk diketahui, vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Setelah persidangan Ferdy Sambo, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menggelar sidang vonis terhadap sang istri, yakni Putri Candrawathi dikutip dari suara.com