RIAU ONLINE, JAKARTA-Ferdy Sambo divonis hakim pidan mati. Putusan itu diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi hakim yang telah menjatuhi vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, mantan Hakim MK itu memberikan sanjungan untuk hakim pengadilan yang mengawal jalannya sidang pembunuhan Brigadir J dengan seadil-adilnya.
"Hakimnya vagus, independen dan tanpa bebas. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Senin (13/2/2023).
Mahfud MD menjelaskan, kasus pembunuhan Brigadir J memang menjadi kasus pembunuhan berencana yang kejam. Bahkan segala pembuktian yang diungkap oleh jaksa juga nyaris tanpa cela.
Ia juga menyoroti berbagai pembelaan terhadap Sambo yang dinilainya hanyalah dramatisasi fakta belaka.
"Pembuktian oleh JPU nyaris sempurna, para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," imbuh Mahfud MD.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.
Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.
Disambut Suka Cita Keluarga Brigadir J
Tangis ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak pecah begitu mendengar sosok yang bertanggung jawab atas kematian sang anak dihukum maksimal.
Rosti mengungkap vonis hukuman mati tersebut merupakan bentuk mujizat. Ia langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakum dan JPU yang telah bekerja secara maksimal sepanjang persidangan kasus Yosua.
"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," ucap Rosti Simanjuntak usai persidangan.
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," tambahnya lagi dikutip dari suara.com