BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy-sambo11.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE - Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin, 13 Februari 2023, dikutip dari Suara.com.

Hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).



Ferdy Samo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Putusan ini lebih ringan atau lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.