2 Apartemen di Batam Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Ilustrasi-judi-online2.jpg
(Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE, BATAM - Ditreskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik judi online jaringan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Dua apartemen yang dijadikan sarang judi online jaringan internasional di Batam digerebek pada Rabu, 25 Januari 2023. Tiga orang tersangka diringkus dalam penggerebekan tersebut.

Ketiganya ialah H (32), I (34) dan A (42). Mereka berperan sebagai Costumer Service dan operator yang menyiapkan link judi.

"Mereka sewa 2 Apartement yang berbeda lokasinya di Batam," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, seperti dilansir dari Batamnews, jaringan RIAU ONLINE, Rabu, 1 Februari 2023.

Nasriadi mengatakan saat itu anggota Cyber Crime melakukan pengecekan dan profiling secara mendalam terkait peredaran judi online di wilayah Kepri.

Kemudian, ditemukan sebuah akun Instagram 'Rajahoki' yang memposting permainan-permainan judi online.



"Dari akun Instagram tersebut disinyalir terindikasi ada praktek Judi Online didalamnya," kata dia.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa spot online pada akun Instagram itu berada di Batam. Ketiga tersangka lantas diamankan di dua lokasi berbeda.

"Dari salah satu apartement di Batam diamankan pelaku berinisial H dan I, kemudian dikembangkan diamankan lagi satu pelaku berinisial A di apartement yang berbeda," jelasnya.

Saat penggeledahan, ditemukan akses yang mereka gunakan melalui perangkat laptop dan HP serta komputer. Mereka mengaku telah menjalankan bisnis judi online itu selama setahun dengan mencari pelanggan untuk bergabung dalam perjudian.

Dari bisnis judi online jaringan internasional itu, kata Nasriadi, para tersangka meraup omset hingga puluhan juta dalam sehari.

"Mereka berpindah-pindah tempat, pernah di Filipina, Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia (Batam) untuk melancarkan aksinya," ditambahnya.