RIAU ONLINE, SURABAYA-Polda Jatim menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada bulan Desember 2022.
"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
"Kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," sambungnya.
Menyadur dari Antara, Kapolda Jatim mengungkap penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya telah ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Timur.
Kapolda Jatim memastikan, mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas. Samanhudi disebut memberikan informasi terkait keberadaan tempat penyimpanan uang, bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi perampokan di rumah dinas tersebut.
Sementara itu, mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas suksesornya itu merupakan balas dendam. Hal tersebut disampaikannya saat dibawa oleh aparat kepolisian.
Kronologi Perampokan
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar Santoso mengalami perampokan di rumah dinasnya pada 12 Desember 2022.
Kawanan perampok berhasil menggasak uang tunai dan juga perhiasan dari rumah dinas Wali Kota Blitar yang berada di Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar. Uang tunai yang dibawa pelaku dari rumah dinas Wali Kota Blitar mencapai Rp 400 juta.
Kawanan perampok menyekap Santoso bersama dengan istri dan juga tiga anggota Satpol PP yang berjaga di rumah dinas. Polisi mendapatkan laporan peristiwa perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar setelah subuh.
Pelaku menyekap Wali Kota Blitar, Santoso bersama sang istri, dan tiga anggota Satpol PP yang berjaga di rumah dinas. Wali kota bersama istri dan tiga penjaga diikat dan dilakban mulutnya.
Pelaku diketahui masuk dari pintu sebelah barat dan langsung menyekap tiga penjaga di pos penjagaan. Selanjutnya, ia masuk ke dalam rumah dinas dan menyekap wali kota bersama istri di kamar.
Warga setempat yang selesai melakukan salat subuh di Masjid Syuhada Haji Kota Blitar mengaku sempat mendengar orang minta tolong dari arah Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Lokasi Masjid Syuhada Haji sendiri berada persis di sebelah barat rumah dinas Wali Kota Blitar.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, Argowiyono mengatakan bahwa pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar berjumlah sekitar empat sampai dengan lima orang.
Kronologi Penangkapan Samanhudi
Adapun kronologi penangkapan Samanhudi Anwar terjadi pada saat dirinya berada di sebuah pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi Anwar juga langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah penangkapan tersebut terjadi. Ia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur menjelang sore hari, dengan pengawalan cukup ketat.
Kedatangan Samanhudi langsung dikerumuni oleh awak media yang hendak menanyakan soal perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso yang melibatkan dirinya.
Pada saat dibawa ke Polda Jatim, Samanhudi tetap bersikap ramah pada awak media. Bahkan, diketahui ia sempat menjawab terkait dengan adanya isu balas dendam terhadap Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi sendiri baru saja keluar dari Lapas Sragen pada hari Senin (10/10/2022), setelah menjalani hukuman atas kasus suap sejak tahun 2018 silam. Ia diduga kuat menjadi dalang atas aksi perampokan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada hari Jumat (27/1/2023) dini hari.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Tiga orang tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah Mujiadi (54), Asmuri, Ali. Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran adalah Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Atas tindakannya tersebut, Samanhudi Anwar dijerat pasal 356 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dikutip dari suara.com