Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe yang berstatus istri dan anak Lukas Enembe berjalan melewati awak media yang telah menunggu di Gedung KPK pada Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Yaumal).
(Suara.com/Yaumal)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, Gubernur non akif Papua diduga terlibat dalam penentuan pemenangan proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu berkaitan dengan tiga proyek bernilai Rp41 miliar yang dimenangkan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL).
Hal itu telah didalami penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Yulce Wenda (Ibu Rumah Tangga) dan anaknya Asrtract Bona sebagai saksi untuk tersangka Rijatno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
"Mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL (Rijatno) ke tersangka LE (Lukas)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2023).
Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap keduanya sama sekali tidak berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pribadi. Pemeriksaan penyidik fokus ke materi perkara.
"Materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE (Lukas Enembe)" tegasnya.
Pada perkara itu, guna mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Rijatno selaku Direktur Pt Tabi Bangun Papua menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.
Perusahaan milik Rijatno akhirnya mendapatkan tiga proyek senila Rp 41 miliar. Meskipun perusahan itu sebelumnya bergerak dalam usaha farmasi dan tidak memiliki pengalaman pembangunan proyek infrastruktur.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Namun terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, berdasarkan rekomendasi dokter KPK dan RSPAD. KPK mengklaim Lukas dalam keadaan stabil dikutip dari suara.com