Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan karena Gelapkan Mobil Rizky Febian

Mahalini-dan-Rizky-Febian.jpg
((Foto: Instagram))

RIAU ONLINE, BANDUNG-Ayah sambung  Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun tiga bulan penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Putusan ini baru saja dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/1/2023).

"Sidang putusan sudah beres. Vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com.

Teddy Pardiyana dinilai majelis hakim terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Kijang. Sementara untuk aset lainnya, tidak masuk dalam putusan perkara.

Mewakili kliennya, Wati Trisnawati menyebut Teddy Pardiyana sedikit kecewa atas putusan ini. Sebab jika nantinya ia dipenjara, lelaki berdarah Sunda ini memikirkan nasib anak semata wayangnya.



"Dia itu sebenarnya ikhlas. Kecewanya karena, nanti yang jagain dede Bintang siapa? Kalau nggak ada anak, menerima. Tapi karena punya anak gimana?" ujarnya.

Untuk itu, pengacara Teddy Pardiyana akan mengupayakan banding kasasi. Namun hal ini belum menjadi keputusan akhir kliennya.

"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat, Maret 2021. Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp 120 juta.

Lebih dari setahun sejak laporan itu, Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 dikutip dari suara.com