TNI AL Kerahkan Kapal Perang Awasi Kapal China di Laut Natuna

Ilustrasi-Kapal-Perang2.jpg
(Suara.com/Shuttterstock)

RIAU ONLINE - TNI AL mengerahkan kapal perang di Laut Natuna Utara untuk memantau pergerakan kapal penjaga pantai China di wilayah yang disengketakan itu, Sabu, 14 Januari 2023.

Berdasarkan data pelacakan, kapal milik China CCG 5901 telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat Blok Tuna dan lapangan migas Chim Sao milik Vietnam sejak 30 Desember 2022.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali mengatakan TNI AL juga mengerahkan pesawat patroli maritim dan drone untuk memantau pergerakan kapal tersebut.

"Kapal China itu tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan," katanya, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu, 15 Januari 2023.

"Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.”



Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada 1982 memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, dan persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan Blok Tuna di Laut Natuna, dengan perkiraan total investasikan lebih dari $3 miliar hingga dimulainya produksi.

Pada 2021 kapal-kapal dari Indonesia dan China kerap kali saling mengawasi bahkan hingga berbulan-bulan di dekat anjungan minyak di Blok Tuna.

Ketika, China bahkan mendesak Indonesia untuk menghentikan aktivitas pengeboran. Beijing mengklaim aktivitas eksplorasi migas tersebut berada di dalam wilayahnya.

Indonesia yang merupakan negara terbesar di Asia Tenggara itu mengatakan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut China Selatan adalah wilayah zona ekonomi eksklusifnya. Jakarta menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.

China menolak klaim ini, dengan mengatakan bahwa wilayah maritim tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan. Wilayah itu ditandai dengan "sembilan garis putus" berbentuk U, sebuah batas yang menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2016 tidak memiliki dasar hukum.