JPU Tuntut Mardani Maming Penjara Selama 10,5 Tahun

Mardani-H-Maming3.jpg
([Suara.com/Welly])

RIAU ONLINE - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dituntut pidana 10 tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani Maming terbukti menerima suap.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dikutip dari kumparan, Senin, 9 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut Maming membayar denda Rp 700 juta. Ditambah tuntutan membayar uang pengganti Rp 118,7 miliar.

Jaksa meyakini Mardani Maming menerima suap berupa uang dan barang dari Henry Soetio (Alm) secara bertahap dengan total Rp 118.754.731.752.

Untuk berupa barang yang diterima Maming ialah 3 buah jam Richard Mille. Rinciannya ialah:



  • Pada tanggal 16 Juni 2017, menerima pembelian satu buah Jam Tangan merk Richard Mille RM07-01 White Gold dengan harga sebesar Rp 1.950.000.000.
  • Pada tanggal 7 Mei 2018, menerima satu buah Jam Tangan merk Richard Mille RM11- 03 NTPT dengan harga sebesar Rp 3.000.000.000
  • Pada tanggal 6 Juli 2018, menerima satu buah Jam Tangan merk Richard Mille RM11- 02 NTPT dengan harga sebesar Rp 3.200.000.000.

Uang tersebut sebagai fee bantuan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011. Padahal, merujuk UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin itu tidak bisa dilimpahkan atau dialihkan.

Uang suap tidak diterima secara langsung. Melainkan diatur sedemikian rupa seolah-olah seperti penerimaan legal secara bisnis.

Mardani Maming disebut menerima uang dan barang secara bertahap dari 20 Maret 2014 sampai 17 September 2010. Yakni melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar [adik Mardani Maming] dan Muhammad Aliansyah.

Pihak pemberi suap ialah Henry Soetio (kini telah almarhum) selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Pemberian uang dilakukan melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Atas perbuatannya, Mardani Maming dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas tuntutan itu, Maming akan mengajukan pleidoi.