RIAU ONLINE - Keberadaan Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku sudah hampir tiga tahun menjadi buronan dan keberadaannya hilang bak ditelan bumi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap keberadaan Harun yang saat ini tidak berada di Indonesia.
"Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Jumat, 6 Januari 2023.
Asep memastikan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tentu (koordinasi dengan Ditjen Imigrari) karena itu bagian dari (kerja KPK)," ujarnya.
Sayangnya, Asep tidak menyebut negara yang menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. Keberadaan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP itu diketahui KPK dari informasi yang diterima KPK.
"Informasi yang kami terima begitu," ucapnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Suap itu dilakukan untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.