RIAU ONLINE - M Romahurmuziy, mantan narapidana perkara korupsi, kembali terjun ke dunia politik. Pria yang akrab disapa Rommy itu menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang buka suara menyatakan bahwa pihaknya menghargaai hak politik mantan koruptor tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap mantan napi korupsi masih punya hak yang sama seperti WNI lainnya.
Lantas, bamgaimana rekam jejam Rommy yang tersangkut kasus korupsi dan kembali menjabat di partai politik?
Dilansir dari Suara.com, Selasa, 3 Januari 2023, Rommy adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari PPP. Sebelumnya Rommy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP itu bertugas di Komisi XI membidangi keuangan dan perbankan. Rommy yang terpilih secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP dalam Muktamar VIII pada 9 April 2016.
Kala itu, PPP memang tengah menghadapi masalah kepengurusan. Sebelum Rommy ditetapkan sebagai ketua umum, pengurus dan anggota partai berlambang Kabah itu beda pemahaman sudah menggelar muktamar dengan hasil yang menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum.
Dalam perjalanannya di dunia politik, Rommy malah terseret kasus perkara korupsi. Rommy beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus rasuah oleh KPK.
Pada Agustus 2018, Rommy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Ketika itu Rommy menolak menjelaskan pada media tentang pemeriksaan itu.
Jauh sebelum itu, tepatnya pada Desember 2014, Rommy juga diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangak Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus alih fungksi hutan Riau. Rommy saat itu masih menjabat Ketua Komisi VI DPR RI 2009-2014, komusi yang salah satunya membidangi sektor kehutanan. Namun, Rommy dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme alih fungsi hutan bukan kewenangan komisi VI, melainkan Kementerian Keuangan.
Pada 15 Maret 2019, KPK menangkap Rommy dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur. Rommy ditangkap penyidik KPK di di Hotel Bumi di Surabaya ketika dirinya menerima uang dari pejabat daerah Kementerian Agama. KPK menduga Rommy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Rommy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Rommy didakwa menerima uang sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 juta dalam kasus suap tersebut.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.
Putusan dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Rommy menjalani hukuman pidana pokok.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Rommy telah bebas dari penjara pada 2020 lalu.