(istimewa)
Rabu, 28 Desember 2022 17:39 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait kasus stupa mirip Jokowi.
Eks Menpora Roy Suryo divonis bersalah oleh hakim atas perbuatannya mengunggah meme stupa mirip Presiden Jokowi di akun Twitter-nya.
Mantan politikus Demokrat itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas perbuatannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa KMRT Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," kata hakim membacakan vonis di PN Jakbar, Rabu (28/12).
Hakim menilai Roy Suryo terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perbuatan terdakwa pada 10 Juni 2022 merupakan perbuatan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu, khususnya umat agama Buddha," kata hakim.
Baca Juga
"Hal ini dikuatkan dengan adanya reaksi negatif para netizen di medsos akibat penyebaran informasi editan patung stupa Borobudur menjadi wajah Presiden RI Joko Widodo," imbuh hakim.
Menurut hakim, Roy Suryo sepatutnya mampu menalar bahwa informasi yang disebarkannya melalui multiple quote tweet itu akan menimbulkan ekses negatif. Sebab, ia menyadari bahwa gambar tersebut pasti akan tersebar cepat di medsos
"Terdakwa memiliki follower sekitar 90 ribuan yang mana pasti akan cepat mendapat reaksi dari netizen apalagi hal yang bersifat negatif," ujar hakim.
Menurut hakim, UU ITE dibuat untuk mencegah ketertiban dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penggunaan teknologi informasi. Bila tidak, seperti misalnya kasus ini, terjadi pengeditan wajah Presiden.
"Maka pasti terjadi kesewenang-wenangan di dunia medsos yang dapat menjadi rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa," ujar hakim.
"Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya efek jera bagi terdakwa agar di kemudian hari tidak terjadi hal yang sama, demikian juga kepada para netizen atau pengguna medsos lain," sambungnya dikutip dari kumparan.com
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, yakni:
Hal memberatkan:
perbuatan Roy Suryo melakukan multiple quote tweet melalui medsos twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan
Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedsos
Roy Suryo mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah hal yang biasa, dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama
Hal meringankan
Belum pernah dihukum
Bersikap sopan di persidangan
Telah berjasa kepada negara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Roy Suryo dihukum 1,5 tahun penjara.