RIAU ONLINE, JAKARTA-Ketum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengaku partainya siap mengikuti verifikasi ulang dan memenuhi kekurangan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Verifikasi ulang ini berdasarkan hasil kesepakatan mediasi yang digelar Bawaslu RI terhadap KPU dan Partai Ummat selama dua hari.
"Jadi inshaallah satu jalan bagi Partai Ummat, kami yakin untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Jadi intinya kami bersyukur kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut, pada DPD yang dimaksud," kata Ridho ditemui usai mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Ridho menyampaikan, kesempatan melakukan verifikasi ulang tak terlepas dari apa yang disampaikan pihaknya dalam mediasi bersama KPU di Bawaslu.
Ia merasa yakin juga dapat memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.
Kemudian yang selanjutnya memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.
"Kita mediasi, jadi ada dialog kita sampaikan sebagaimana dari awal bahwa insyallah kita yakin. Jadi dari sekitar, seluruh 350an DPD yang kita submit, itu kan tinggal 16 ini. Jadi insyallah ini tidak mengurangi keterpenuhan Partai Ummat sebagai calon peserta pemilu," tuturnya.
"Kita memang mendapat kesempatan ini, kita yakin dapat menunjukkan data keanggotaan tersebut, sehingga syarat tersebut dapat tercapai," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika Partai Ummat siap mengikuti aturan baik dalam peraturan KPU hingga Undang-Undang yang berlaku. Ia percaya diri jika Partai Ummat bakal lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Ini satu langkah yang harus kita lakukan bersama. Kita yakin akan menjadi peserta pemilu 2024," pungkasnya.
Hasil Mediasi
Sebelumnya, sidang mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Ummat akhirnya memunculkan kesepakatan. Partai besutan Amien Rais tersebut akhirnya diberikan kesempatan mengikuti verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mediasi ini diketahui digelar lantaran adanya gugatan dari Partai Ummat ke Bawaslu terhadap keputusan KPU yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan hasil mediasi kedua ini dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono dalam bacakan putusan.
Nantinya verifikasi ulang terhadap Partai Ummat ini akan mulai pada 23 Desember besok hingga berakhir pada penetapan status Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember mendatang.
Dalam putusan mediasi ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Umnat yakni antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.
Kemudian yang selanjutnya memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam putusan kesepakatan hasil mediasi ini Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember mendatang dikutip dari suara.com
Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut peserta Pemilu jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.