RIAU ONLINE - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni.
Totalnya ada 136 barang bukti dalam perkara itu. Yakni, berupa berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah dikembalikan kepada Doni.
Sementara itu, barang bukti berupa akta jual beli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, hingga IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung, dikutip dari kumparan, Jumat, 16 Desember 2022.
Sedangkan dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa ada 108 korban yang diakibatkan oleh perbuatan Doni dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar. Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan bahwa barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban atau perkumpun para korban.
Sementara itu, apra korban mendengar putusan majelis hakim di ruangan sidang mengamuk lantaran merasa dirugikan. Mereka berteriak hingga mengumpat kepada majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban.
"Keadilan sudah hilang," teriak salah seorang korban, Alfred Nobel, yang sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim.
Alfred pun meminta kepada Presiden Jokowi dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Mereka meminta agar pada majelis hakim yang memutuskan perkara ini diperiksa instansi terkait.
"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan, kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni," ucap dia.
"Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya," sambung dia.
Majelis hakim yang melihat kondisi tak kondusif kemudian meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan dari petugas keamanan. Namun, Doni belum sempat ditanyai tanggapan terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya.