Sah! DPR RI Resmi Jadikan RKUHP Undang-Undang

Ruang-sidang-DPR-RI.jpg
(Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)

RIAU ONLINE - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022. RKUHP sah menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum pengesahan sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP. Dasco kemudian kembali menanyakan persetujuan seluruh fraksi atas pengesahan RKUHP ini.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco, dikutip dari Suara.com.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Dasco lantas mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.



Kendati telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.